Sebagai
aturan umum, semua sumber daya dan fasilitas yang berkaitan dengan teknologi
informasi disediakan hanya untuk penggunaan internal dan/atau hal-hal yang
berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi. Akses yang tidak sah
terhadap informasi dan sistem informasi adalah terlarang akses harus memperoleh
ijin dari pemilik informasi dan sesuai dengan deskripsi kerja dari pengguna.
Untuk
mencegah pencurian, kehilangan, atau penggunaan informasi dan sistem yang tidak
sah, pengguna harus berusaha memastikan keamanan fisik dari hardware yang
diberikan seperti laptop, telepon, token, USB stick, dan lain-lain. Untuk
menjaga keberadaan data perusahaan, para pengguna harus mengamankan informasi
bisnis yang relavan secara tepat waktu, dengan membuat back-up atau menyimpan
data pada network drive.
Dalam
penggunaan teknologi informasi atau TI di dunia maya, diperlukan kode etik yang mengikat semua anggota profesi,
karena pada dasarnya Di setiap saat prilaku kita diatur dan diarahkan oleh
moral, etika, dan hukum yang berlaku. Kode etik adalah konsekuensi alamiah
realisasi komitmen yang mewarisi keamanan penggunaan teknologi komputer
(informasi) baik sektor publik dan swasta. Ada kebutuhan paralel bagi
profesionalisme pada bagian pengguna sistem komputer, dalam terminologi
tanggung jawab mereka untuk beroperasi secara legal dengan respek penuh dalam
urutan yang benar. User harus dibuat sadar terhadap resiko operasi ketika
sistem sedang digunakan atau diinstal; mereka memiliki tanggung jawab untuk
mengidentifikasi dan mengejar penyelewengan dalam hal keamanan. Ini akan
memberikan sikap etis dalam komunitas pengguna.
Dalam lingkup teknologi informasi, kode etik profesinya memuat
kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan
antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional
sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.
Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna
jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Ada 3 hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan (kalangan sosial).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Ada 8 hal pokok yang
merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi :
1. Prinsip Standar Teknis.
2. Prinsip Kompetensi.
3. Prinsip Tanggung Jawab Profesi.
4. Prinsip Kepentingan Publik.
5. Prinsip Integritas.
6. Prinsip Objektivitas.
7. Prinsip Kerahasiaan.
8. Prinsip Perilaku Profesional.
Perlunya Budaya Etika :
Hubungan antara pemimpin dengan instansi merupakan dasar budaya
etika. Jika instansi harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua
tindakan dan kata-katanya.
1. Kelenturan logika
(Logical Malleability) adalah kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa
pun yang kita inginkan. Komputer bekerja tepat seperti yang diinstruksikan oleh
programmernya.
2. Faktor transformasi
adalah alasan kepedulian pada etika komputer ini didasarkan pada fakta bahwa
komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu. Kita dapat
melihat transformasi tugas yang sama pada semua jenis organisasi.
3. Faktor tak kasat mata.
Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman
bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian
hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti
yang sah di pengadilan.
Privacy Term&condition pada penggunaan IT Privacy
Pada dasarnya privacy sama dengan
confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan
data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih kearah data-data
yang bersifat pribadi.
Contoh hal yang berhubungan dengan privacy
adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini
untuk menjamin privacy dari isi email tersebut, sehingga tidak dapat disalah
gunakan oleh pihak lain.
Contoh Kode Etik Dalam Penggunaan Fasilitas
Internet Di Perusahaan
Dunia
internet sekarang ini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi penggunannya.
Kebutuhan akan informasi di dalamnya membuat tidak sedikit orang merasa
ketergantungan dengan internet. Namun, kurangnya perhatian banyak orang akan
sisi negatif dari internet membuat banyak juga masyarakat yang kurang
mengetahui seluk beluk dunia IT seakan dengan mudahnya tertipu, jika tidak awas
terhadap informasi yang disebarluaskan. Karenanya, kode etik penggunaan
internet di segala macam kondisi dan tempat, seperti perusahaan sangat lah
harus di perhatikan. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak
ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi
yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk
mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas
memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari
lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun
umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang mampu mentrolerir
pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.
Tidak
ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali
sanksi secara moril dikucilkan, diblack list dari suatu lingkungan, dicabut
keanggotaanya dari suatu lembaga internet dan sebagainya, kemungkinan adanya
sengketa individual yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically
attack) terhadap resource yang dimiliki.
Dalam
kasus tertentu pelanggaran etika ini juga dapat diajukan ke pengadilan melalui
mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang warga negara maupun
lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi berkaitan dengan tuntutan hukum
adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan seranga ilegal
(Piranting, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun
institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.
Begitu
juga sama halnya kode etik penggunaan internet di perusahaan, divisi IT yang
notabene memiliki tanggung jawab terhadap segala macam hal yang berbau IT,
sebaiknya harus membuat kode etik untuk semua user di perusahaannya apabila
menggunakan internet.
Misalkan
kode etik menggunakan email di kantor :
1. Tetaplah sopan dan jangan
menggunakan kata yang kurang sopan atau bersifat merendahkan, melecehkan
ataupun mengejek
2. Menggunakan bahasa yang umum
dan semua orang pahami, tidak menggunakan singkatan yang hanya dimengerti
secara personal (singkatan yang kurang dipahami, ataupun istilah-istilah yang
tidak umum)
3. Tulis pesan secara singkat,
tidak usah bertele-tele dan langsung ke pokok/ isi email tersebut.
4. Menggunakan huruf kapital hanya
pada awal kalimat saja, jangan menggunakan huruf kapital di semua kalimat,
karena seakan-akan isi email anda seperti orang yang sedang berteriak
5. Pergunakan blind copy dan
courtesy copy dengan tepat
6. Gunakan email perusahaan hanya
untuk urusan perusahaan, jangan digunakan sebagai penerima pesan yang sifatnya
pribadi
7. Gunakan baris Subject untuk
menunjukkan isi dan maksud
8. Gunakan tanda tangan
(signature) yang mencantumkan informasi kontak
9. Buatlah ringkasan untuk diskusi
yang panjang
Contoh Kode Etik Dalam Penggunaan Fasilitas
Internet di Kantor
Berikut adalah contoh kode
etik penggunaan internet dikantor :
- Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar
keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
- Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau
bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara ilegal.
- Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau
cracking terhadap fasilitas internet kantor.
- Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam
penggunaan fasilitas internet.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar