PENDAHULUAN
Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama
24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat
dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia. Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak
dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring
dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya
beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan
seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil
adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber
crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi
teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligo computer, khususnya jaringan
internet dan intranet.
DEFINISI
CYBERCRIME
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime. The
U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any
illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration, investigation,
or prosecution” pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization
of European community development, yang mendefinisikan computer crime sebagai
“any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data” adapun Andi Hamzah (1989) dalam
tulisannya aspek-aspek pidana dibidang computer mengartikan kejahatan komputer
sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara
ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
KARAKTERISTIK
CYBER CRIME
Selama ini
dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
a. Kejahatan
Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan, dll.
b. Kejahatan
Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cyber crime sendiri
sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di
internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model
diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain
menyangkut lima hal berikut :
·
Ruang lingkup kejahatan
·
Sifat kejahatan
·
Pelaku kejahatan
·
Modus kejahatan
·
Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cyber
crime dapat diclasifikasikan menjadi:
1. Cyberpiracy
Penggunaan
teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau individu.
3. Cybervandalism
Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
JENIS-JENIS
CYBER CRIME
Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan motifnya dapat terbagi dalam beberapa hal:
1. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
2. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
3. Cybercrime
yang menyerang individu
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
5. Cybercrime
yang menyerang pemerintah
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
MODUS
KEJAHATAN CYBERCRIME
1. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
2. Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
3. Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
5. Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
6. Offense
against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements
of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
PENYEBAB
TERJADINYA CYBER CRIME
Dewasa ini kejahatan computer kian
marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau
cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk
melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang
mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya
tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti
pembobolan kartu ATM, kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan
keamanan tabungan mereka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet, dsb.
Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah
membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber Terorism National Police
Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan elektronik
melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan
berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi
suatu Bangsa.
2. Cyber Pornography
Penyebaran abbscene materials
termasuk pornografi, indecent exposure dan child pornography.
3. Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui email,
website atau chat program.
4. Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui penggunaan
computer dan internet
5. Hacking
Penggunaan programming abilities
dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6. Carding (credit card fund)
Carding muncul ketika otang yang
bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan
melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer
diantaranya:
-
penipuan
financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital sabotase
terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan
komunikasi data.
-
pencurian
informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu.
-
penetrasi
terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebabkan privacy terganggu
atau gangguan pada computer yang digunakan para pengguna internal sebuah
organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak
diizinkan oleh peraturan organisasi.
-
menyebarkan
virus, worm, backdoor dan trojan.
PENANGGULANGAN
CYBER CRIME
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu
kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka
berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi
hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan
standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar
internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan
kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran
cybercrime.
Jadi Secara
garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara
negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk
penanggulangan Cybercrime.
KESIMPULAN
Berdasarkan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber
crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan
aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga
teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif
melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga
bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam
menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara
fisik.
SARAN
Berkaitan
dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk
itu yang perlu diperhatikan adalah:
1. Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime
secara khusus.
2. Kejahatan
ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional
yang berkaitan dengan cybercrime.
3. Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5. Harus
ada aturan khusus mengenai cyber crime.
REFERENSI